Random

Rabu, 18 April 2012

Penilaian Kinerja Guru

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan mulai 1 Januari 2013 melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
PK Guru dimaksudkan meningkatkan kualitas pembelajaran guru di kelas, karena pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus-menerus.
Hal ini dapat dimengerti karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Semua guru harus menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Huru merupakan ujung tombaknya dan diharapkan guru tidak lagi salah dalam mengajar, mendidik dan melatih siswa.
Menurut Kemendiknas, pelaksanaan PK Guru bukan menyulitkan guru, tetapi mewujudkan guru yang profesional. Harkat dan martabat profesi ditentukan kualitas layanan profesi yang bermutu.
Mulai saat ini, semua pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan berkomitmen mempersiapkan diri dengan baik. Dimulai dari sosialisasi terhadap guru dan melakukan uji coba terhadap pelaksanaan PK Guru itu.
Masih banyak guru yang belum mengerti terhadap PK dan bahkan ada yang takut dinilai kinerjanya.
Aspek-aspek yang dinilai, bagi guru kelas/mata pelajaran yang dinilai kompetensi pedagogik, kepribadian dan lain sebagainya.
Penilaian kinerja guru terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis penilaian dan melaksanakan tindak lanjut, disamping menguasai domain kompetensi.
PK Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif, penilaian di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun, dengan memperhatikan prinsip obyektif, adil, akuntabel, bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan dan proses, berkelanjutan dan prinsip rahasia.
Hasil PK Guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menyusun profil kinerja sebagai input dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Penilaian PK Guru dilaksanakan kepala sekolah atau guru yang berkompeten yang sudah lulus menjadi asesor, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan pengawas satuan pendidikan atau pengawas mata pelajaran yang lulus diklat asesor.
Penilaian PK Guru oleh asesor dilakukan melalui pengamatan, menilai kinerja sebelum pengamatan. Pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran dan diskusi setelah pengamatan.
Penilaian pemantauan, menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru atau wawancara dengan warga sekolah.
Melalui PK Guru diharapkan profesi pendidik semakin baik dan profesional.

Hendra

0 komentar:

Posting Komentar